• Jl. Gawalise, Kelurahan Donggala Kodi, Kec. Ulujadi, Kota Palu
  • Info@gmail.com
  • Office Hours: 8:00 AM – 17:00 PM

KESEHATAN

Berdasarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Nomoni, aturan ini memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat. Data menunjukkan bahwa layanan kesehatan dasar cukup tersedia dengan keberadaan Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Apotek, dan Posyandu, yang mendukung akses kesehatan masyarakat di wilayah Kelurahan Watusampu.

Ketersediaan tenaga kesehatan yang disertai dengan peningkatan ketersediaan fasilitas kesehatan tentunya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya tenaga kesehatan yang memadai, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang secara biologis mampu untuk memiliki anak. Mereka berada dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus/kontinu dalam konteks program Keluarga Berencana (KB). Dengan demikian, kondisi PUS, KB aktif, dan KB tidak aktif bersifat dinamis atau berkembang sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat.